Cirebon Kota, BeritaTKP.com – Komitmen kepolisian memberantas narkoba kembali dibuktikan oleh Polres Cirebon Kota. Tim Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial FJ (25), warga Kecamatan Pabedilan.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Kapten Damsur, Kebon Baru, Kejaksan, pada Minggu (31/8/2025) pagi. Warga sekitar sebelumnya melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Hasil penggeledahan terhadap tersangka cukup mengejutkan. Polisi menemukan tiga jenis narkotika berbeda: sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Semua dalam jumlah yang siap edar.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, tas hitam, sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai Rp100 ribu.

Menurut polisi, barang-barang itu digunakan tersangka dalam aktivitas jual beli narkoba. “FJ diduga kuat sebagai pengedar yang menyalurkan barang kepada pengguna di wilayah Cirebon Kota,” kata Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Otong menegaskan, pengungkapan ini bukan yang terakhir. “Kami terus memburu jaringan di atasnya. Target kami adalah memutus rantai peredaran hingga ke pemasok besar,” tegasnya.(æ/red)