Kediri, BeritaTKP.com – Aksi penyelundupan narkoba berjenis sabu-sabu melalui media makanan yang dilakukan oleh pengunjung Lapas Kelas 2A Kediri berhasil digagalkan petugas.
Cara pengunjung menyelundupan sabu tersebut terbilang cerdik. Pelaku menyimpan serbuk haram itu ke dalam kepala ikan lele yang dicampur dengan sayuran, sehingga cukup mengecoh petugas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri Hanafi, saat di pelayanan penitipan barang, sabu-sabu seberat 9,60 gram itu dimasukkan kedalam kepala ikan lele, bercampur sayur. “Mereka mau nitip makanan, (narkoba) ini dimasukkan kepada kepala ikan, sebanyak tiga kepala ikan,” kata Hanafi, Rabu (14/6/2023) kemarin.
Sementara sang pengantar barang yakni Bambang Agus Iswahyudi, warga Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, turut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota.
Percobaan penyelundupan sabu-sabu itu digagalkan petugas lapas sekitar jam 10.30 WIB. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan barang titipan warga binaan yang berupa makanan ringan, buah-buahan dan sayuran.
Ketika penggeledahan berlangsung, petugas mencurigai sayur ikan lele yang terbungkus plastik. Atas kecurigaan tersebut, petugas mengamankan pengunjung atas nama Bambang, sekaligus melakukan pembongkaran plastik yang berisi ikan lele.
Dan benar saja, dalam bungkusan plastik tersebut terdapat tiga kepala ikan lele berisikan paket sabu-sabu plastik berisi 3,12 gram, 3,26 gram, dan 3,22 gram.
“Jadi terjadi komunikasi tadi pagi, kalau ada barang mau masuk. Maka dari itu saya tugaskan kasi Kamtib saya untuk berjaga diluar,” jelasnya.
Atas kejadian itu, Bambang akan diproses hukum sebagai pelaku percobaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas. “Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan 112 paling singkat 6 tahun penjara,” pungkas Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto. (Din/RED)





