Bangka Barat, BeritaTKP.com – Polres Bangka Barat masih terus mendalami kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang digagalkan di Perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu, 24 April 2025 malam.
Ratusan karung berisi pasir timah kering dengan berat 5 ton yang akan di selundupkan menggunakan kapal kayu dari pulau Bangka menuju perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya menjelaskan pihaknya saat ini masih mengalami kendala dalam proses penyidikan karena komunikasi pelaku terputus-putus dan tidak langsung.
“Jadi dari delapan orang yang kita proses hukum, saat ini mereka inikan hanya diberikan titik koordinat saat itu penjemputan barang sampai dibawa ke luar. Sementara dari pihak pemilik barang dan memerintahkan dari daerah Kepulauan Riau itu mereka yang berhubungan,” ungkap Pradana saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa, 6 Mei 2025.
Lebih lanjut, dia menyatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk mengungkapkan dalang dibalik penyelundupan timah tersebut.
“Kita tangkap pada saat 5 ton itu. Kita butuh waktu untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan dari pelaku lain,” cetusnya.
Dia menambahkan, untuk barang bukti dan tersangka hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
“Kita masih proses penyidikan untuk tersangka dan barang bukti masih penanganan di kita,” tuturnya.
Sementara itu, ia mengatakan untuk pasir timah ilegal tersebut telah dilakukan penimbangan di PT Timah Tbk dengan sistem tera.
“Bb sudah kita timbang, jumlahnya secara akurat 5 ton dan saat ini dalam proses penganangan lebih lanjut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bangka Barat telah menetapkan delapan orang tersangka, masing-masing berinisial SL, KPR, KLT, RS, MS, NH, ZAI, dan IS.
“Adapun yang diamankan yakni pelaku berinisial SL selaku kapten kapal. Sedangkan 7 orang lainnya berstatus sebagai anak buah kapal,” ucap AKBP Pradana pada Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut, kata dia kedelapan tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
“Saat ini, kedelapan tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satupolairud. Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar,” tukasnya. (æ/red)