Madiun, BeritaTKP.com – Polres Madiun Kota bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKKP) Kota Madiun lakukan patroli dalam penyekatan hewan ternak di perbatasan Kota Madiun, tepatnya di perempatan te’an, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (30/6/2022) kemarin. Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas memeriksa sejumlah pick up yang membawa kambing dari luar kota. Lalu, mengecek kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Petugas memeriksa mulut dan kuku dari kambing-kambing yang datang ke perbatasan, serta mengecek suhu tubuh hewan ternak. Selain itu, petugas juga menyemprotkan cairan disinfektan ke body pick up yang membawa hewan ternak tersebut. Kasubbag Binops Satreskrim Polres Madiun Kota, Yulis Hari Rahmanto mengatakan penyekatan ini dilakukan setiap hari terutama menjelang Idul Adha 2022 dalam rangka menekan angka penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Belinya dari Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo dibawa tujuannya ke Caruban dan Semarang. Jadi Madiun hanya perlintasan saja,” kata Yulis, Kamis (30/6/2022).
Dari pemeriksaan tersebut ada tiga kendaraan yang sempat dilakukan pengecekan. Ketiganya tidak ada yang membawa SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).
“Ada hewan ternak (kambing) yang terindikasi (PMK). Sesuai dengan regulasi kalau memang ditemukan dan cukup parah maka akan kita kembalikan, namun kalau gejala rendah masih bisa dikonsumsi sehingga dilanjutkan,” jelas Yulis.
Ia menyarankan agar setiap pedagang meminta dinas peternakan setempat untuk memeriksa ternak yang akan dikirim ke luar daerah.
Selain untuk memastikan kesehatan hewan, pedagang juga akan diberikan SKKH sebagai dokumen wajib yang dibutuhkan untuk membawa hewan ternak lintas daerah. (Din/RED)






