SIDOARJO: BERITA- TKP. COM – Salah- satu korban yang berinisial (DR), selaku pemilik kedelai telah melaporkan ke pihak yang berwajib atas dasar- dirinya merasa telah ditipu oleh seoragng pelanggannya yang berinisial (S), Tuturnya,”korban.
Dan,, korban tersebut melaporkan atas dasarnya- dengan bukti- bukti yang kuat berupa- beberapa kwitansi pembelian atau, DO dari PT. Sungai Budi, yang saat ini, berada diwilayah Kota Jember atau sekitarnya, dengan jumlahnya kurang lebih 1000,ton. adapun dengan harga perkilonya kurang lebih Rp.6000, dan jumlah angka nominal dalam keseluruannya sekitar(584.878.000) pada saat pengiriman barang kedelai itu,jelasnya korban.
Namun barang tersebut diatas telah di,ambil dari Gudangnya Pt.Sungai Budi,, sertakan armada yg digunakan adalah truck angkel (Pas), yang dibuat angkut barang Milik si,korban, dan ketika barangnya tibah ditempat beberapa saat kemudian barang tersebut, langsung dikirim ke Gudang miliknya (S), yang beralamat diDesa Kedung Cangkring Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo-tuturnya,”korban.
Ketika dari awalnya kesepakatan pengiriman kedelai tersebut harus- dibayar setelah barangnya atau kedelai tersebut sudah- sampai ke Gudang miliknya (S) itu, namun dalam pengiriman kedelai tersebut berjumlah hingga mencapai- 1000 ton, sekali dalam pengiriman dan itupun tidak secara langsung melainkan beberapa kali pengiriman- ungkapnya,”korban.
Pada saat pengiriman barang tersebut korban juga sempat memberikan kata- kata lisannya pada sopir itu, agar yang menerima barang kiriman tersebut bisa tau- sopirnyapun juga selalu ingat pesan atau amanah dari bosnya disaat dirinya bekerja dan amanah dari(DR) selaku Juragannya sopir tersebut, itupun telah disampaikan oleh sopir truck,, yang berinisial (Y), juga sekalian uangnya diambil ya’ katanya (DR) lagi pada sopirnya dan bilang saja, bahwa- pembayarannya harus sesuaikan dengan barang pengiriman pada hari- itu juga, dan kemudian, sopir tersebut pulang dan menyampaikan langsung ke- korban (DR), kalau- uangnya, tidak dikasih atau dititipkan pada saya, ucapnya sopir tersebut pada juragannya, dan sopir juga menjelaskan bahwa- barangnya itu, dikatakan hutang tuturnya,”Sopir itu pada sang juragannya.
Namun, setelah beberapa hari kemudian, korban menyuruh sopirnya untuk datang menagih atau mengambil uang barang kedelai milik korban, dirumahnya pelaku si (S), tersebut- namun si pelaku itu, masih tetap saja tidak mau bayar, akhirnya korban (DR), langsung mendatangi rumahnya lagi guna untuk menagih uangnya- pada si, pelaku yang berinisial(S),itu- Jelasnya,(DR).
Korban, yang berkali- kali, telah usai pengiriman kedelai itu selesai dan mencapai 1000 ton, akhirnya- mendatangi langsung ke Gudang miliknya (S) itu, dan setelah dilihat barang- yang ada didalam gudang tersebut- ternyata sudah tidak ada sama- sekali dan katanya sudah terjua habis, tapi kenapa si, pelaku tetap gak mau bayar- akhirnya pada saat itu juga, korban sempat marah sekali terhapa pelaku yang berinisial (S),kemudian jadilah aduan mulut, antara korban(DR) dengan pelaku (S), ucapnya,”Korban.
Setelah itu, korban bisa- tau sendiri bahwa- barang kedelai yang ada didalam Gudangnya pelaku itu, sudah terjual semuanya tapi, kenapa uangnya tidak dibayar oleh pelaku tersebut,, sedangkan- semua barang- barangnya, sudah kosong dan habis terjual semuanya lalu kenapa pengiriman saya juga tidak dibayar sama- sekali,, itulah yang membuat saya jadi curiga terhadap pelaku tersebut,, dan akhirnya pikiran korban jadi, panik dan hatinya makin bertambah galau hingga membuat korban bertamba marah dan- sempat naik darah- dengan ucapan kata- katanya, yang tak- terkendali,melontarkan serta menyampaikan pada pelaku (S)- tersebut,, namun pelaku (S), itu menjawabnya tolong sabarrr…dulu jangan terlalu muncratt, dan kalo bisa ayo kita ngomong yang enak dengan kepala dingin juga harus bersabar..sabar- sabarrr…!!! dan sabar… nanti pasti akan saya bayar, katanya si, pelaku terhadap korban.
“Korbanpun menjawab lagi dengan nada tinggi sampai kapan lagi saya harus menungguhnya uang dari kamu itu,, tanyanya korban lagi pada- pelaku tersebut- dengan uraian- nadanya yang penuh dengan kekesalan terhadap si, pelaku itu, Ungkapnya,”korban(Dr)
Korban saat ini hanya bisa- berdiam diri, juga dirinya merasakan bahwa hanya dengan cara dan langkah inilah yang bisa saya lakukannya- tapi hati kecil saya selalu terseduh- seduh disaat menyampaikan cerita kisah nyata yang saya alami saat ini, sebut, saja- saya(DR) yang menjelaskan pada- awak media Berita- TKP. Com. saat dikonfirmasi langsung dikediaman- Si-Korban (DR), tersebut diatas.SENIN- 11/O7/2O22.
Selama berbulan- bulan menangih utang ke rumahnya si-(S) saudara pelaku tersebut, itupun sama- sekali tidak pernah ditanggapi oleh si-(S) hingga bertahun- tahun, Si, pelaku tetap tidak menanggapi dan setelah itu, pelaku tersebut, masih saja tidak ada etikat baik terhadap saya dan akhirnya, saya selaku korban (DR) malah dilaporkan oleh PT. Sungai Budi, atas pengambilan barang kedelai yang telah diambil- dan kemudian dihutangkan pada si-(S) atau ke pihak lainnya, lalu kemudian kasus ini- saya yang melaporkan ke pihak- Polres- Sidoarjo Jawa- Timur,,namun diduga kuat- telah menggelapkan barang- berupa kedelai tersebut dan setelah proses berjalan di-Polda jatim akhirnya kedua bela- pihak tersebut dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan bahwa hutang si,korban akan dilunasi oleh si,pelaku Papar Si “korban.
Dengan kejadian tersebut si(S) masih- mempunyai tanggungan kepada si (DR) dan setelah diMapolda, si(S) menjadi saksi dalam kasus tersebut bahwa si(S) telah mengakui bahwa- barang kedelai tersebut miliknya (DR), yang di,ambil dari sungai Budi juga sama- sekali belum dibayar pada si-korban (DR), maka- dari itu, hasil kesepakatan si-korban dengan si-(S), itu langsung bersepakat untuk bikin surat peryataan bahwa si-(S), telah berjanji untuk membayarnya tapi harus menunggu asetnya laku kata(si,S) namun hingga saat ini aset- aset, tersebut- tidak bisa terjual atau laku, dan hingga sekarang ini, masih tidak ada satupun yang mau, dikarnakan aset, tersebut sudah dibuat jaminan pada pihak bank dan garis besarnya bahwa aset itu, sudah diambil alih oleh pihak bank, dan aset itu melainkan sudah dilelang oleh pihak bank, untuk dibuat jaminan ke bank- lantabur dan jaminan tersebut fiktif dan nyata ungkapnya korban pada awak media.
Dari hasil kesepakatan perjanjian diMapolda Jatim, hingga sekarang ini kasusnya masih mengambang terus, dan tidak ada niat baik- ataupun etika baik- buat, bayar utangnya pada saya, berupa kedelai dan akhirnya saya- selaku korban yang telah merasa dirugikan banyak dengan- nilai uangnya sebanyak (584jt) dan itupun tidak sedikit bagi saya,ujarnya si,korban sambil menyampaikan unak- unaknya pada- awak Media.
Dan saya berjanji- bahwa saya akan tetap menagih uang saya dengan cara saya- sendiri demi menuntut, hak- hak saya dihadapan Polda jatim nantinya, agar pihak yang berwajib dapat bertindak dan menangani kasus penipuan yang dilakukan oleh saudara pelaku- berinisial(S) terhadap saya, maka itulah yang sangat- saya harapkan selama ini, dan- adapun hal- lainnya bahwa kasus ini masih mengambang dan akan ditindak lanjuti dan akan diterahkan dengan Pasal- pasalsesuai UU. yg berlaku Bersambung,”ucapnya- (TIM).