
Pamekasan.BeritaTKP.com Anggota satuan reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam rumah Dsn Tobingkar Desa Tobai tenga Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Dalam pengembangan dan hasil yang di dapatkan Identitas tersangka ialah, Inisial S (45) Tahun Pekerjaan Swasta, alamat Dusun Tobingkar Dusun Tobai Tenga Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres AKP Nining Dyah menyampaikan penangkapan dilakukan di rumah tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang), yang Dimana sebelumnya telah diamankan tersangka inisial EMP dengan Laporan Polisi No: LP-A/111/XI/Res.4.2./2022/NKB/SPKT/RES PMK/POLDA JATIM, Tanggal, 3 November 2022.
Sekitar hari kamis tanggal 17 November 2022 sekira jam 16.00 wib, tersangka diamankan anggota Opsnal Satres narkoba Polres Pamekasan di kediaman tersangka yaitu Dsn. Tobingkar Ds. Tobai Tenga Kec. Sokobanah Kab. Sampang, Dimana sebelumnya tersangka inisial S telah menjual dan menyerahkan Narkotika golongan 1 (satu) yang berjenis sabu-sabu kepada seseorang bernama EMP dan dengan kejadian tersebut selanjutnya pelaku dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut. Ucapnya
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DEVI)





