SURABAYA, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil bekuk seorang pengedar pil koplo berlogo LL. Tersangka AA, 24, warga Jalan Ploso, Tambaksari, Surabaya, ditangkap saat berada di rumahnya.

Pada saat penggeledahan ditemukan 286 butir pil LL yang disimpan tersangka. Pil penenang itu diduga baru saja diambil dari pengedar.

Tersangka menyimpan narkoba di bekas kotak obat mata agar tidak ketahuan. Pengakuan tersangka, ia mendapat 300 butir pil LL. Kemudian dijual lagi dan baru laku 14 butir. Nah, sisa pil disitapolisi.

Kami amankan sisanya. Tersangka membeli 300 butir dan akan diedarkan. Namun, sudah kami ringkus lebih dulu sebelum habis terjual, kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Jumat (23/9/22).

Pengakuan tersangka pada polisi, pil ini dibeli dari seseorang berinisial AR. Ia membeli 300 butir seharga Rp 150 ribu. Kemudian oleh tersangka, pil ini dibagi lagi menjadi kemasan plastik berisi 10 buli pil per satu plastik klip.

Tersangka menjualnya kembali ke pembeli Rp 25 ribu. Tersangka menjual seharga Rp 25 ribu per poketnya, tutur Hendro.

Pihak kepolisian melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi peredaran pil LL. Setelah itu, polisi menyelidiki keberadaan penjualnya dan menemukan tersangka di rumahnya. Polisi masih mengembangkan lagi untuk menangkap tersangka atasnya.Kami masih selidiki lagi dan sita handphone (HP) tersangka, jelasnya.Tutupnya(DEVI)