Sumatera Selatan,BeritaTKP.com – Seorang pri berinisial J ,22, yang merupakan pengasuh di salah satu pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan harus mempertanggung jawabka perbuatan bejatnya di balik jeruji besi. J ditangkap karena telah menyodomi 6 santri dan juga mencabuli 6 santri lainnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dan dihadirkan pada Konferensi Pers di Polda Sumsel.

“Benar total ada 12 korban untuk saat ini, 6 orang santri disodomi,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, di Polda Sumsel, Rabu (15/9/20201).

J ditangkap pada hari Senin (13/9) sekitar pukul 20.00 wib. Penangkapan dibantu oleh pihak keluarga dari tersangka.

“Subdit PPA yang menangkap tersangka pada Senin (13/9) malam dibantu oleh pihak keluarga tersangka tanpa perlawanan,” ucap Hisar.

J diduga telah mencabuli santri-santri tersebut sejak bulan Juni 2020 yang lalu. Aksi cabul tersangka terungkap usai orang tua korban melaporkan perbuatan bejat tersangka.

“Aksi cabul yang dilakukan tersangka ini sudah dilakukan sejak bulan Juni 2020 lalu. Terungkapnya setelah ada orang tua korban yang melapor,” kata Hisar.

J diduga sudah menyodomi para santri laki-laki yang merupakan murid asuhnya. Korban masih di bawah umur semua.

“Korban murid laki-laki di sebuah lembaga pendidikan yang ada asramanya (asrama khusus santri). Ada 12 orang korban laki-laki semuanya masih dan masih di bawah umur,” kata Hisar.

Tersangka J telah ditahan di Polda Sumsel. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

(RED)