Jawa Barat, BeritaTKP.com – Beredarnya sebuah video viral di media sosial tentang penemuan bayi yang disebut-sebut terjadi di Bogor, Jawa Barat, Polsek Jasingan turut mengusut kasus penemuan bayi tersebut.
Diketahui, penemuan bayi tersebut terjadi di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Setelah diselidiki, polisi menangkap pelaku yang membuang bayi itu.
“Para pelaku ini berhasil diamankan hanya berselang beberapa jam dari peristiwa penemuan bayi tersebut,” ujar Humas Polres Bogor, Rabu (22/12/2021).
Pelaku berinisial IDM dan AS mereka adakag sepasang sejoli yang berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, Polsek Jasinga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial IDM ,20, dan AS ,20, di rumahnya masing-masing,” lanjutnya.
Polisi telah menetapkan keduanya menjadi tersangka. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 305 KUHP tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Kedua tersangka yakni IDM dan AS ini akan kita kenakan dengan Pasal 305 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (RED)


