Surabaya, BeritaTKP.com – Petugas Bea Cukai kini sedang disibukkan dengan kegiatan memberantas barang tanpa cukai dan memusnahkannya termasuk rokok-rokok ilegal yang marak beredar dikalangan masyarakat.
Namun meskipun petugas Bea Cukai gencar memberantas peredaran barang ilegal tetapi sepertinya hal ini tidak berpengaruh banyak pada pedagang rokok ilegal yang ada di Pasar Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
Ditempat ini kita dapat menemukan beberapa pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai langsung pada konsumen dan mayoritas pembelinya adalah kalangan pemuda yang ada diwilayah tersebut. Hal ini ditemui saat awak media dari BeritaTKP sedang melakukan investigasi ditempat tersebut.
Saat mengetahui hal ini tim sungguh merasa terkejut dengan aktivitas jual-beli rokok ilegal di Pasar Kedurus ini nampak pedagang begitu santai memajang dagangan ilegalnya itu diatas motor yang telah dimodifikasi.
Tim mencoba untuk membeli beberapa bungkus rokok dari berbagai merek yang dijual oleh para pedagang yang ada disana. Beberapa merek rokok ilegal tersebut adalah Sempurna, SBR, Xpress, Premier, San Marino, Rebel, IB, 369, dan masih banyak lagi merek rokok tanpa cukai. Serta harga rokok tanpa cukai ini relative terjangkau untuk masyarakat para pedagang menjual dari harga Rp 8 ribu untuk rokok kretek dan Rp 10 ribu untuk rokok filter.
Berdasarkan keterangan dari salah satu pedagang rokok ilegal di Pasar Sepanjang, Sidoarjo, yang merasa tak terima karena diberitakan ia mengatakan bukan hanya disini saja yang menjual rokok ilegal melainkan di Pasar Kedurus itu juga marak peredarannya.
“Kok cuma saya saja yang diberitakan?! Padahal di Pasar Kedurus, itu lebih banyak yang jualan daripada disini. Jangan begitu mas coba sana samean datangi Pasar Kedurus pasti nemu yang jualan kek saya ini,” ujar Luluk.
Jujur saja hal ini sangat-sangat disayangkan karena letak pasar ini sangat dekat dengan Polsek Karangpilang namun aparat penegak hukum nampaknya tutup mata dengan aktivitas jual-beli rokok ilegal yang terjadi di Pasar Kedurus ini.
Padahal sudah jelas hal ini telah melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut ini.
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (æ)