
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil Langkah tegas terhadap oknum pendemo yang dengan sengaja membuang sampah di Jalan Cokronegoro depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Para pendemo tersebut terancam 3 bulan kurungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiyawan mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan Langkah hukum untuk menindak oknum yang membuang sampah di d epan pendopo saat demo.
“Rencana kami akan melakukan penegakan hukum terhadap para oknum dengan tindak pidana ringan (tipiring),” kata Yani usai melakukan rapat koordinasi di Kantor Satpol PP, Kamis (21/12/2023).
Yani menjelaskan, pihaknya telah meminta masukan dari sejumlah pihak terkait aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum pendemo di depan pendopo serta di depa kantor Dinas Lingkungah Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
“Apabila mereka terbukti, akan diterapkan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta,” jelas Yani.
Ia menambakan, pihaknya telah mengumpulkan data digital forensik kepada pelaku-pelaku yang melaksanakan kegiatan pembuangan sampah yang melanggar aturan Perda itu. “Dalam waktu dekat kami akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka,” tandas Yani.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Satpol PP Sidoarjo telah yang mengidentifikasi sejumlah orang yang melakukan pembuangan sampah. Ada 7 orang yang diduga melakukan pembuangan sampah saat unjuk rasa kemarin.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman, karena kami tidak kenal by name by addres-nya. Siapa-siapa saja yang melakukan pembuangan. Namun sudah terindikasi ada 7 pedemo. Sebagian besar adalah penggerobak sampah dan orator yang memerintahkan pembuangan sampah” kata Yani.
Yani mengungkap, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah setelah adanya pendalaman lebih lanjut bersama DLHK Kabupaten Sidoarjo. Karena mereka yang melakukan unjuk rasa jumlahnya puluhan orang. “Kalau kami ingin secepatnya, tapi data itu harus akurat dulu. Tidak boleh sembrono agar tidak cacat hukum,” tandas Yani. (Din/RED)




