
Banyuwangi, BeritaTKP.com – Tim Macam Blambangan Polresta Banyuwangi meringkus pelaku pencurian buah kelapa di kebun Perusahaan yang ada di Kabupaten Banyuwangi yang kemudian membacok kepala tetangganya sendiri.
Tersangka Bernama Febri, warga asal Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru ini diringkus polisi ssaat dalam pelariannya di Depasar, Bali. Pemuda berusia 25 tahun ini tampak tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023) kemarin.
Febri membacok tetangganya yang Bernama Misyanto (52) saat terpergok mencuri buah kelapa di sebuah lahan perkebunan di Kalibaru, pada 5 November lalu. Korban adalah sekuriti yang bekerja di Perusahaan tersebut.
Alasan Febri membacok korban lantaran marah gara-gara ditegur dan diancam hendak dilaporkan ke kantor polisi. Akibat ulahnya tersebut, korban yang mendapatkan luka parah harus dirawat secara intensif di rumah sakit. Beruntung nyawa korban tertolong usai menjalani operasi di RS Bhakti Husada Krikilan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa mengatakan senjata yang dipakai untuk membacok korban adalah sebilah celurit. Pelaku mengaku mencuri kelapa untuk membeli rokok. “Motifnya tersangka tidak terima lantaran ditegur oleh sekuriti perkebunan,” kata Deddy, dilansir dari detikjatim.
Diketahui tersangka bukan kali pertama menganiaya orang. Pada 2021, tersangka diketahui pernah berhadapan dengan hukum usai menganiaya orang menggunakan senjata tajam dan diganjar kurungan 1 tahun 8 bulan.
Kali ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (Din/RED)





