Kediri, BeritaTKP – Sepanjang aliran bantaran Sungai Brantas, Desa Melati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur Penambangan pasir terus berjalan dan makin menjamur, dari sekian penambang kebanyakan menggunakan mesin diesel sebagai tenaga penyedot.

Senin ( 23/08/221), Tim Divisi Khusus BeritaTKP melakukan investigasi lapangan dan mendapati aktivitas tambang pasir menggunakan mesin diesel, jalan yang menuju penambangan sangat parah rusaknya karena tiap hari dilalui truk/ Dump truk pengangkut pasir, para penambang ini terus ber aktifitas tanpa peduli akan dampak Yang akan terjadi.

” Di bantaran Sungai Brantas ini, yang di area Desa Melati tiap hari terlihat armada dump truk mengangkut pasir, dan lihat mas jalanan jadi rusak bahkan nek ke lokasi penambangan masalah lebih parah lagi, Aparat penegak hukum kok gak pernah untuk menertibkannya” ujar warga sekitar yang tak mau menyebutkan namanya.

Menurut warga lain ketika dikonfirmasi masalah penambangan ini sangat menyesalkan Kepolisian setempatyang masa bodoh dan tutup mata mas, kelihatanya kami duga sudah ada jatah dari para pengelola penambangan pasir ini berlangsung tiap hari terus beroperasi tanpa ada legalitas perijinannya, jalan desa kami rusak berat.

” Ungkap salah warga MlatMojo yang tidak mau menyebutkan namanya dengan alasan takut “Kalau hujan mas malah lebih parah lagi, semoga saja ada penanganan dari pihak kepolisian maupun yang berkaitan dengan adanya penambangan ini.”

Padahal penambangan pasir dan semua jenis material batu, tanah dan pasir yang ada di kawasan DAS Brantas itu melanggar Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 junto PP nomor 23 Tahun 2019 pasal 2 (2d), dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Masyarakat Mlati Mojo mengharapkan agar pihak yang berwenang segera melakukan penertiban penambangan ini daripada dibelakang hari bisa membawa bencana.(Dlg)