Kalimantan, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AS (33), ditangkap Polsek Muara Muntai Polres Kutai Kartanegara, lantaran kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Di Jalan Poros Trans Kalimantan Desa Perian RT 4, Kecamatan Muara Muntai, pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 11.00 WITA.

Berdasarkan dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai melaksanakan penyelidikan pada saat melaksanakan penyelidikan unit reskrim polsek muara muntai mencurigai 2 orang yang sedang berdiri di pinggir jalan.

“Unit Reskrim langsung mencoba mendatangi 2 tersebut, tetapi salah satu orang melarikan diri,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Muntai IPTU Wahid

Setelah berhasil mengamankan AS, polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 bungkus sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Seberat 0,79 gram. Ditemukan pula yang tunai hasil penjualan senilai Rp 200 ribu.

Pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (æ/RED)