
Surabaya, BeritaTKP.com – Pemerintah Kota Surabaya tindaklanjuti kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh jajaran salah satu oknum aparatur sipil negara. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilawati mengungkap, tersangka oknum ASN jabatan staf yang terlibat pungli calon PPPK di Surabaya tersebut sudah dibebas tugaskan alias dipecat.
Perihal oknum ASN itu masih aktif bekerja, Ira mengaku memang setiap hari masih masuk. Namun, dia menegaskan berulang-ulang bahwa proses terkait kasus pungli itu juga masih terus berjalan. “Kalau terkait sanksinya, masih proses. Iya (masih bekerja). Tapi ini masih proses,” ucapnya.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Pemkot Surabaya dihebohkan dengan adanya praktek pungli yang melibatkan jajarannya. Kasus pungli itu terungkap setelah salah seorang warga melapor bahwa dirinya diminta membayar Rp15 juta per orang.
Hal itu membuat gaduh lingkungan Pemkot Surabaya dan membuat geram Wali Kota Eri Cahyadi. Tak segan-segan, bahkan Eri Cahyadi bakal menjatuhkan hukuman berat bila ada oknum yang terbukti terlibat praktik pungli itu. (Din/RED)





