Jakarta, BeritaTKP.com – Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memutuskan untuk menutup 12 outlet Holywings yang berada di wilayah Jakarta.

Pencabutan izin usaha Holywings tersebut sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan penutupan izin usaha Holywings dicabut sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut 12 izin usaha outlet Holywings sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan alasan lain pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings.
“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” ujar Elisabeth.
Berikut 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya di Jakarta :
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings di Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu. (RED)





