Kota Batu, BeritaTKP.com – Pemerintahan Kota Batu berikan kesempatan kepada pedagang hewan ternak untuk menjual hewan ternak atau hewan kurban mereka, namun harus di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Asisten II Pemkot Batu, Sugeng Pramono mengatakan, lokasi pemotongan hewan kurban sesuai aturan dalam SK Wali Kota Batu. Karena itu para pedagang tidak perlu merasa khawatir tidak bisa berjualan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha tahun ini.
“Ada tujuh lokasi yang telah disiapkan oleh Pemkot Batu,” kata Sugeng.
“Boleh berjualan mulai tanggal 1 sampai 13 Juli 2022, namun dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan protokol PMK,” ungkap Sugeng.
Tujuh lokasi itu berada di Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo. Untuk di Kecamatan Junrejo hanya di Desa Tlekung.
Sementara di Kecamatan Batu tersebar di Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, dan Desa Oro-Oro Ombo.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang hewan kurban jika ingin berjualan,” tambah Sugeng.
Di antaranya, hewan ternak harus dalam kondisi sehat dengan dibuktikan oleh adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang. Apabila ternak yang dijual diketahui tidak dalam kndisi sehat, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan.
Selain itu, saat melakukan jual beli nanti haruslah sesuai protokol PMK. Sanitasi kandang juga harus dijaga dengan melakukan disinfektasi kandang sebanyak 2 kali dalam sehari, yakni di pagi dan sore hari.
“Hal ini kami lakukan demi mencegah penyebaran PMK, namun pedagang tetap bisa menjual hewan kurban,” tutup mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu. (Din/RED)






