ilustrasi

Bekasi | BeritaTKP.com – Seorang pemilik warung berinisial U di wilayah Bekasi ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun, yang dituduh mencuri di warung miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berinisial R (11) datang ke warung untuk membeli jajanan. Pelaku kemudian menuduh korban mencuri uang di warung tersebut.

“Menurut pelaku, anak korban diduga mencuri uang. Pelaku kemudian menjewer, memukul, dan menampar korban, lalu menyeret atau membawa korban ke pos sekuriti,” kata Budi Hermanto, Kamis (22/1/2026).

Di pos sekuriti, lanjut Budi, pelaku kembali melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan hidung korban berdarah. Peristiwa tersebut disaksikan oleh petugas keamanan dan ketua RT setempat.

“Di pos sekuriti, pelaku kembali menampar anak korban hingga hidung korban berdarah. Kejadian tersebut dilihat oleh sekuriti dan Pak RT, lalu ibu korban dipanggil,” ujarnya.

Ibu korban yang melihat kondisi anaknya dalam keadaan lebam dan terluka kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan U sebagai tersangka pada 11 Desember 2025 dan menjeratnya dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar, istri pemilik warung mengakui adanya tindakan kekerasan terhadap anak tersebut. Namun, ia mengklaim perbuatannya hanya berupa tamparan dan tidak sampai memukul keras.

“Digeplak lah, digeplak ya, bukan ditonjok,” ujar wanita tersebut dalam video yang beredar di media sosial.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tetap masuk dalam unsur pidana.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga membuka ruang restorative justice (RJ) denganmengundang kedua belah pihak untuk mediasi.

“Penyidik mengundang kedua belah pihak pada Senin, 26 Januari 2026, untuk mediasi dalam rangka restorative justice,” tutup Budi Hermanto.(æ/red)