Malang, BeritaTKP.Com – Pelaku pencurian motor berujung pembunuhan terhadap ibu hamil di Kabupaten Malang akhirnya tertangkap. Pelaku merupakan tukang cukur rambut berinisial RM ,33, warga Dusun Kengenan, Burneh, Bangkalan, Madura.

Konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen.

Usai kejadian perampokan, polisi langsung menggelar serangkaian penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti.

Kapolres Malang Hendri Umar mengatakan, kejadian pembunuhan tersebut bermula saat pelaku mengintai rumah korban bernama Mujihati ,25, warga Jalan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Pelaku memastikan jika di dalam rumah hanya ada korban sedangkan anggota keluarga yang lain sudah pergi beraktivitas (bekerja dan salat Idul Fitri). Pelaku kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang terbuka setengah. Pelaku memiliki niat membunuh setelah aksinya dipergoki korban.

Pelaku menusuk korban berkali-kali dengan sebuah gunting rambut dan menggorok leher korban menggunakan pisau dapur.

“Setelah menganiaya korban, pelaku membawa kabur motor milik korban. Karena penganiayaan pelaku, korban meninggal dunia setelah dirawat selama 7 hari,” kata Hendri Umar.

Identitas pelaku dapat terungkap dari hasil keterangan saksi-saksi yang mengetahui terduga pelaku berada di sekitar tempat cukur rambut milik pelaku. Usaha tempat cukurnya tak jauh dari rumah korban. Ketika itu saksi hendak berangkat mengikuti salat Idul Fitri.

“Dalam penyelidikan ditemukan barang bukti berupa masker bekas darah dan pelaku mudik ke kampung halamannya. Setelah itu dilakukan penangkapan,” imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun dan 7 tahun. /Npr/Red