Banten, BeritaTKP.com – Seorang pemilik warnet jadi spesialis pemalsuan dokumen SKCK hingga SIM berhasil diringkus oleh anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang. AD ,36, sudah melakukan aksinya selama 2 tahun lamanya.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa, tersangka adalah pemilik warnet di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Ia jadi spesialis pembuatan dokumen palsu berdasarkan pesanan dari para pelanggannya.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat setempat, bahwa di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, terdapat seseorang yang memiliki usaha warnet, namun demikian menerima untuk membuat dokumen palsu SKCK hingga SIM,” kata Kapolresta Wahyu di Tangerang, Senin (18/10/2021).
Pelaku ini bisa mengubah hingga menyunting dokumen. Ia bisa menyesuaikan dokumen dari berbagai instansi pemerintah berdasarkan pesanan dan permintaan pelanggan.
“Tersangka menggunakan perangkat lunak untuk mengubah nama, tanggal, foto dan keperluannya,” katanya
Di tempat yang sama, Kasubnit Tipidter Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan bahwa, pelaku memang spesialis membuat dokumen palsu. Saat dicek, pelaku bisa memalsukan dokumen misalnya KTP, surat domisili dari kecamatan, SIM hingga SKCK.
Dan saat diamankan pada hari Sabtu (16/10/2021) kemarin, dari pelaku polisi berhasil menemukan berbagai macam barang bukti berupa dokumen palsu SKCK. Pelaku bekerja berdasarkan pesanan dan mendapatkan keuntungan dari setiap dokumen palsu yang dibuatnya.
“Yang kita dapatkan dari pelaku ada SKCK. Dia bisa banyak. Di komputernya mulai dari dokumen KTP, surat tanda kerja hingga SKCK,” ujar Bima.
Polisi penangkapan Pasal 263 ayat (1) KUHP kepada tersangka. Selain itu, ada beberapa dokumen yang disita termasuk komputer, printer dan SKCK palsu. (RED)





