SULUT, BeritaTKP.com – Pada Senin, 16 Juni 2025, Tim Buser Sat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolamg, S.H., M.H., berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di toko SYAQILA, kompleks Pasar Towo’e, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna.

Pelaku diketahui bernama Nelson Bawohang alias Econg, lahir di Pampalaraeng pada 2 November 1998, berusia 26 tahun, beragama Kristen, bekerja sebagai sopir, dan berdomisili di Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: B/118/VI/2025/SPKT/POLRES KEPL. SANGIHE/POLDA SULUT atas nama korban Rakib Nurdin.

Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP dan rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kamar kosnya di kompleks Pasar Tona, Kelurahan Tona 1, Kecamatan Tahuna Timur. Dari penggeledahan,

Ditemukan barang bukti berupa uang logam pecahan Rp1.000 sebanyak 800 keping, uang kertas pecahan Rp1.000 sebanyak 6 lembar, pecahan Rp2.000 sebanyak 307 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 6 lembar, dan pecahan Rp10.000 sebanyak 1 lembar, dengan total keseluruhan sebesar Rp1.460.000.

Selain itu, turut diamankan satu buah besi yang digunakan untuk merusak pintu di lantai 2 dan satu batang kayu yang digunakan untuk merusak empat unit CCTV. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here