ILUSTRASI

Kediri, BeritaTKP – Polres Kediri ringkus terduga pelaku pencabulan berinisial BS (47) warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Jumat (8/7/2022) kemarin.

Pria itu diduga telah melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap 3 anak yang masih di bawah umur.

Kasi humas res kediri Iptu langgeng

Menurut Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng Sabtu (9/7/2022) ketika dikonfirmasi menjelaskan terduga pelaku ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Gurah dirumahnya”Pelaku diamankan dirumahnya.”

Penangkapan ini seduai dengan laporan yang diterima, dimana kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Juni tahun 2022 lalu dirumahnya saat korban pertama bermain di area tersebut.

Kejadian kedua terjadi pada awal Bulan Juli, korban kedua dan ketiga saat bermain di panggil ke dalam rumah pelaku dan diisana pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban “Korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor,”kata Iptu Uji Langgeng.

Saat ini, pihaknya telah menahan pelaku di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan secara lanjut.

Pelaku tindak pidana perbuatan cabul bakalan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(Dlg)