Riau, BeritaTKP.com – Pihak kepolisian akhirnya menemukan titik terang tentang siapa pelaku pembunuhan wanita di dalam kontrakan di Siak, Riau. Pelaku tersebut adalah tetangga korban sendiri.
Kapolsek Tualang Siak, AKP Alvin Agung Wibawa mengatakan pelaku berhasil terungkap setelah pihaknya mengamankan 4 orang tetangga korban. Dimana salah satunya adalah pelaku yang berinisial RA ,22,.
“Hasil pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang kami amankan untuk dimintai keterangan, ada satu pelaku. Pelaku berinisial RA,” terang Alvin, Minggu (17/10/2021).
RA adalah tetangga tepat di sebelah rumah kontrakan korban. Pelaku masuk ke rumah kontrakan korban lewat dari pelafon setelah mendengar suara korban sedang mandi, pada Sabtu (16/10) pagi.
“Sekitar pukul 06.00 WIB pelaku ini dengar suara korban sedang mandi. Jadi rumah mereka ini kan satu atap cuma beda dinding karena kontrakan. Maka pelaku naik ke plafon untuk mengintip korban yang sedang mandi,” kata Alvin.
Setelah melihat korban mandi dari plafon, pelaku akhirnya turun. Ia masuk ke rumah korban dan mengancam korban yang berinisial NV dengan sebuah pakai pisau cutter.
Korban yang melihat pelaku masuk, kaget. Pegawai honorer di Samsat Pemkab Siak tersebut langsung melakukan perlawanan, namun diancam pelaku pakai pisau cutter.
“Pelaku maksa korban keluar dari kamar mandi dengan menarik korban secara paksa dan mengarahkan pisau cutter yang sudah dipersiapkan. Karena korban terus melawan, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dan dicekik,” kata Alvin.
Tidak hanya itu, pelaku juga memperkosa korban yang sudah tak berdaya itu. Setelah puas, pelaku kembali mencekik kuat leher korban hingga akhirnya korban tewas ditempat.
Setelah dipastikan korban dalam keadaan tewas. Selanjutnya tersangka mengambil harta benda milik korban berupa sepeda motor, tas, emas dan 2 unit hp.
“Aksi pelaku bukan yang pertama kali dilakukan, dia sudah sering ngintip korban mandi dan masuk ke rumah korban. Bulan lalu beberapa barang berharga korban juga pernah diambil pelaku tetapi korban tidak mengetahuinya,” kata Alvin.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP. Aancaman pidananya adalah seumur hidup atau hukuman mati. (RED)






