Bangka Tengah, BeritaTKP.com – Pelaku aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Penyak, Bangka Tengah, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan pelaku pembegalan terhadap sepasang remaja di kawasan Pantai Desa Penyak, Kecamatan Koba, pada Sabtu (13/7) lalu. Pelaku yang diamankan yakni, Kusnan alias Balap (52), warga Kecamatan Simpangkatis.

Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata membenarkan perihal pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, terhadap korban yang merupakan sepasang remaja terjadi di Pantai Desa Penyak.

“Ya, Rabu kemarin (17/8/2022), Tim Cobra Satreskrim Polres Bateng, berhasil mengungkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada 13 Agustus 2022 di Mapolsek Koba,” kata AKP Wawan, Jumat (19/8).

Wawan mengungkapkan, kejadian pembegalan ini dilaporkan dua orang korban HK (16) dan AT (17). Kejadian bermula pada Sabtu (13/8) sekira pukul 10.30 WIB, sepasang remaja tersebut sedang nongkrong di pinggir Pantai Desa Penyak, kemudian didatangi Kusnan yang langsung meminta secara paksa barang – barang berharga milik kedua korban.

“Pelaku sudah berhasil kita amankan dimana Tim Cobra Satreskrim dipimpin Ipda Randy Haikal yang mendapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku Kusnan alias Balap dan berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan yang dilakukan diantaranya satu unit Handphone Merek Vivo Y12s bewarna Glacier Blue dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru.

“Pelaku Kusnan, patut dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” ujar AKP Wawan. (RED)