Lamongan, BeritaTKP.com – Pelaku pembacokan seorang pria bernama Kabib ,18, warga asal Baureno kini berhasil ditangkap. Sebanyak tiga pelaku tersebut telah melakukan aksi pembacokan kepada korban yang saat itu tengah mengendarai motor, (17/12/2022).

Tiga pelaku pembacokan tersebut adalah MAW alias Acil ,19, DS ,18, keduanya warga asal Kecamatan Babat dan ATW ,18, warga asal Kecamatan Widang, Tuban.

Ketiga pemuda ini memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan aksi. Seperti MAW yang bertindak selaku eksekutor, DS selaku joki motor, dan ATW yang merencanakan serta bersekutu di antara ketiganya.

“Kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akan keberadaan pelaku yang bernama ATW selanjutnya tim Joko Tingkir dan Polsek Babat berhasil mengamankan pelaku ATW di rumahnya, kemudian dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan pelaku MAW alias Acil dan yang terakhir DS,” jelas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Kamis (13/1/2022).

Motif pembacokan para pelaku ini ialah karena tidak terima akibat kejadian penganiayaan yang dialami oleh teman seorganisasinya di Surabaya. Karena hal itu mereka berniat membalas dendam kepada korban yang ketika itu memakai kaos bertuliskan organisasi yang berbeda dengan organisasi pelaku.

“Saat itu korban bersama temannya hendak mengantarkan sayur di Pasar Agrobis Babat dengan mengendarai sepeda motor, setelah itu korban berpamitan pulang. Namun sesampainya di pertigaan lampu merah Mira, korban disalip oleh 2 sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sambil membleyer-bleyer gas motor,” paparnya.

Setelah itu, korban menyalip sepeda motor pelaku dan tidak lama kemudian 2 pengemudi sepeda motor yang berboncengan tersebut berganti menyalip korban. Hingga tepat di depan kantor Pos Babat, MAW alias Acil membacok korban dengan menggunakan sebilah pisau karimbit ke kepala korban sebanyak 2 kali sambil berucap ‘kaosmu kok apik’ lalu berhenti dan memaki-maki korban bersama seorang saksi.

“Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri ke RSM Babat, sedangkan pelaku melarikan diri,” tutur Miko.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau karimbit warna gagang hitam dan 2 sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk beraksi.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP yaitu di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan sesuatu luka dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandas Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Seorang pemuda bernama Kabib ,18, warga asal Baureno, Bojonegoro bersimbah darah setelah dibacok orang misterius saat mengendarai motor di kawasan Babat.

Korban mengalami luka bacok parah di bagian kepala dan lutut kanan. Korban yang memboncengkan temannya dibacok saat melintas di Kecamatan Babat oleh tiga orang tak dikenal yang juga berboncengan memakai motor. (k/red)