Mojokerto, BeritaTKP.com – Penarikan Motor  tanggal 24 Juli terhadap konsumen yang dilakukan oleh FIF di Jl.Mojopahit Mojokerto terhadap Nt ( 39 ) Tahun warga Desa Randegan Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Mojokerto Kota Jawa Timur. Mendapat tanggapan dari Pengacara AGUNG SILO WIDODO BASUKI,SH.MH dan SUNTORO,SH.MH. (PARTNERS). Sabtu 6 Agustus 2022.

“Agung Silo Widodo Basuki ,S.H Kantor Partners Ruko Perum Kahuripan Nirwana Boulevard No.6A Sidoarjo. Mengatakan kalau kami selaku pengacara Nt sudah berikan surat somasi pertama kepada pihak PT.FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Jl. Gajah Mada No.140 D. Nomor Somasi : 091/Somasi/Adv–ASWB /VII/202 2 Sidoarjo,29 Juli 2022. Surat somasi kami tidak diindahkan oleh pihak FIF.

Kami selaku pengacara (MS) Sangat keberatan atas tindakan dari Internal FIF yang mengajak bertemu saudari MS selaku korban  diluar kantor FIF.Tuturnya.

Menurut penuturan saudari MS,saat dihubungi oleh pihak FIF dirinya sudah menyampaikan kalau masalah penarikan motor nya dijalan yang mengaku internal FIF sudah saya serahkan sama Penasehat Hukum saya. Tetapi dari pihak FIF terus memaksa ingin bertemu.

Masih Agung selaku penasehat Nt. Aqirnya Ms,tidak bisa berbuat apa apa saat itu. pertemuan pun berlangsung Kamis 4 Agustus di cafe Newbie Bajaragung Gatoel Mojokerto. Pada intinya pertemuan tersebut pihak FIF mengakui kesalahannya di internal sendiri

Kami selaku Pengacara Nt, sangat kecewa sebetulnya atas tindakan dari Internal FIF yang mendesak klien kami ingin bertemu.

Pada saat pertemuan tersebut pihak FIF diwakili oleh Hartono dan seorang yg berstatus masih karyawan training yang seolah-olah menganggap enteng persoalan yang cukup diselesaikan oleh karyawan training. Pungkasnya. (Limbat)