MALANG,Berita TKP.com – MADAS Sedarah Kabupaten Malang terus mengawal persoalan penempatan kios dan los di Pasar Karangploso yang hingga kini belum menemukan titik terang. Upaya nyata dilakukan melalui audiensi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang serta pengurus paguyuban pedagang, pada Jumat (24/7/2026).

Ketua MADAS Sedarah Kabupaten Malang, Moh Shofwan, menegaskan permasalahan yang berlangsung sejak 2023 ini merugikan banyak pihak. Sejumlah pedagang mengaku telah melunasi biaya pemilikan lapak, namun sampai saat ini belum bisa menempati haknya.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan setelah pihak Disperindag melalui Kepala Bidangnya, Lely, menyampaikan bahwa dokumen Surat Izin Tempat Usaha (SITU) maupun Surat Keputusan (SK) penempatan yang dipegang para pedagang tidak ditemukan dalam basis data resmi dinas.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Malang bersama aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi faktual sekaligus menindak tegas pihak yang diduga menerbitkan atau memanipulasi dokumen tersebut,” tegas Shofwan.

Pihaknya juga meminta penataan ulang agar pedagang yang sudah melunasi kewajibannya segera mendapatkan tempat sesuai perjanjian awal. Menanggapi lambatnya penyelesaian, MADAS Sedarah memberikan tenggat waktu hingga Senin mendatang.

“Jika sampai hari Senin belum ada tindak lanjut nyata, maka pada Selasa kami akan kembali melakukan aksi audiensi dengan mengerahkan sekitar 100 anggota,” ancamnya.

MADAS Sedarah berharap kasus ini segera diselesaikan sekaligus menjadi titik balik pembenahan tata kelola pasar tradisional di Kabupaten Malang agar lebih transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pedagang. (**)