SITUBONDO, BeritaTKP.com – Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan Polres Situbondo Polda Jatim. Pada Kamis 11 Juli 2024, Tim Resmob Satreskrim melaksanakan patroli KRYD dibeberapa lokasi yang disinyalir sebagai tempat penjualan miras. Hasilnya 348 botol miras jenis arak berhasil disita.

Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan 348 botol minuman keras yang disita Tim Resmob diamankan dari beberapa toko di wilayah Kecamatan Arjasa dan Asembagus.

Ratusan miras itu kemudian dibawa ke Polres Situbondo untuk disita. Tidak hanya itu, pemilik atau penjualnya juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin.

“Untuk penjual diproses dengan harapan mendapat sanksi maksimal sebagai efek jera kepada para penjual minuman keras” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan razia atau penertiban peredaran minuman keras ini bentuk langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus menjadi sarana sosialisasi masyarakat tentang dampak negatif minuman beralkohol yang bisa disalahgunakan anak-anak di bawah umur.

Ia juga berpesan kepada seluruh orang tua maupun masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungannya, jika terdapat penjual minuman keras agar segera melapor ke Polres Situbondo atau Polsek untuk menghindari dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Peran serta masyarakat melaporkan apabila ada penjualan minuman keras legal adalah bagian kepedulian bersama khususnya melindungi masyarakat Kabupaten Situbondo khususnya generasi muda dari bahaya atau dampak negatif minuman keras,” ujarnya. (xoxo)