
Trenggalek, BeritaTKP.com – Seorang kakek berinisial SIN (68), warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, ditangkap karena mencabuli empat siswi SD. Pelaku mencabuli para korban di lapangan dekat sekolah.
Kapolres Trenggalek AKBP Gatut Bowo Supriyono mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mencapat laporan dari orang tua para korban. “Jumlah korban ada empat anak perempuan, ada yang kelas satu dan ada yang kelas dua,” kata Gatut, Senin (13/11/2023).
Kasus dugaan pencabulan ini terungkap dari pengakuan salah satu korban kepada orang tuanya. Korban bercerita, jika pada saat istirahat sekolah, saat korban sedang bermain di lapang, korban didatangi tersangka. “SIN melakukan bujuk rayu supaya korban mengikuti permintaannya, rayuannya, ‘adik cantik-cantik dicium kung ya, nanti dibelikan jajan’,” terangnya.
Gatut menambahkan saat awal kejadian, orang tua korban enggan untuk melaporkan pencabulan tersebut ke polisi, namun setelah mengetahui jumlah korban empat orang akhirnya kasus tersebut dilaporkan.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang berprofesi sebagai tukang pijat dan buruh tani ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak bulan September hingga Oktober. “Pelaku ini setiap hari memang berada di sekitar sekolah,” ujar Gatut.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. “Ditambah sepertiga jika korban lebih dari satu,” tandas Gatut. (Din/RED)





