Ngawi, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi panti pijat plus-plus berkedok warung makan di ruko Jalan Ir Soekarno atau Ring Road Barat masuk Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (21/2/2024) kemarin malam.

Di dalam panti pijat berkedok warung makan itu, petugas mendapati ada 4 orang terapis plus plus, sekaligus dua orang pria pelanggan panti pijat. Pijat dilakukan di ruangan yang berada di bagian belakang warung. Bersama penjaga warung, mereka semua digelandang ke Mako Polres Ngawi untuk dimintai keterangan.

Kepada petugas, salah seorang terapis mengaku memasang tarif senilai Rp200.000 hingga Rp300.000. Biaya tersebut termasuk biaya pijat, sewa kamar, dan melakukan seks. Untuk sewa kamar Rp50.000, langsung masuk kantong Mami, atau penyewa ruko. Dua adalah wanita berinisial NI (45), warga Sragen, Jawa Tengah.

Para terapis mengaku kondisi ekonomi terbatas hingga akhirnya melakukan pekerjaan itu bahkan di Bulan Suci Ramadhan. “Awalnya memang warung makan. Tapi, lama kelamaan keadaan berubah jadi melayani pijat. Rp200.000 hingga Rp350.000. Pokok Rp50.000 buat sewa kamar. Begini karena keterbatasan,” kata salah satu terapis berinisial D.

Polres Ngawi pun menetapkan NI, pemilik ruko menjadi tersangka. “Kami mengamankan empat orang wanita yang diduga terlibat dalam prostitusi. Satu diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Hambar Agus Susila, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi, Kamis (21/3/2024)

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, tisu basah, hand and body lotion, hingga uang tunai. Kasus prostitusi itu kini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi. (Din/RED)