Kupang, BeritaTKP.com — Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan AJ (44), warga Kecamatan Ndoso, sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah YI (17), yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan status tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

“AJ diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri,” ujar Lufthi.

Kronologi: Korban Dicabuli Sejak Usia 15 Tahun

Kasus terbongkar setelah ibu korban melapor ke polisi. Berdasarkan keterangan, pencabulan terjadi sejak tahun 2023, ketika orang tua korban merantau ke Kalimantan dan menitipkan anak mereka kepada AJ.

Pada saat kejadian pertama, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan berusia 15 tahun. Tidak lama setelah tinggal di rumah pelaku, AJ mulai merayu dan membujuk korban hingga akhirnya menyetubuhinya.

Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga korban kini hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.

Diduga Paksa Aborsi

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta lain: AJ diduga pernah berusaha menggugurkan kandungan korban.

Saat usia kandungan tiga bulan, AJ membawa korban ke Kota Ruteng dan menginap di sebuah hotel, kemudian memanggil tukang urut untuk melakukan aborsi.

“Tersangka pernah membawa korban ke Ruteng dan meminta bantuan tukang urut untuk menggugurkan kandungan,” kata AKP Lufthi.

Tidak Ada Restorative Justice

Polisi menegaskan, mengingat kasus ini termasuk kejahatan seksual terhadap anak, tidak ada peluang penyelesaian melalui restorative justice.

Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Penanganannya dilakukan secara profesional,” tegas Lufthi.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(æ/red)