PEMALANG, BeritaTKP.com — Penyidikan kasus meninggalnya MHA (7), siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, terus bergulir. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengurai dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Faizal Wildan Umar mengatakan sedikitnya delapan saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari lingkungan sekolah dan keluarga korban. Polisi juga telah memeriksa dua anak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan Kekerasan Terjadi Saat Jam Istirahat

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, dugaan kekerasan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB ketika jam istirahat sekolah.

Lokasinya berada di depan kamar mandi sekolah. Saat itu, kondisi di sekitar lokasi disebut relatif sepi karena sebagian besar siswa sedang bermain di lapangan.

Seorang saksi anak disebut melihat kejadian tersebut. Namun, saksi tersebut memilih meninggalkan lokasi karena takut dan tidak langsung melaporkannya kepada guru.

“Saksi anak pun melihat kejadian tersebut. Setelah terjadi itu juga kabur karena takut, sehingga tidak melaporkan kepada pihak guru pada waktu itu,” ujar Wildan.

Keterangan saksi tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi masih mendalami siapa saja yang berada di lokasi serta bagaimana rangkaian kejadian berlangsung.

Polisi Belum Temukan Indikasi Pemalakan

Polisi sementara belum menemukan indikasi bahwa dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan pemalakan.

Penyidik menduga peristiwa bermula dari adanya ketersinggungan antara korban dan anak-anak yang diduga terlibat.

“Jadi murni karena adanya ketersinggungan, baik dari ucapan maupun perbuatan di antara anak korban ataupun anak yang terlibat dalam tindakan dugaan kekerasan ini,” kata Wildan.

Meski demikian, polisi belum merinci bentuk ucapan atau perbuatan yang menjadi pemicu. Hal tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Dua Anak Berhadapan dengan Hukum

Jumlah anak yang diduga terlibat juga masih menjadi bagian dari penyidikan. Sebelumnya beredar informasi mengenai tiga anak yang disebut berada dalam rangkaian peristiwa.

Polisi kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban untuk memastikan identitas serta peran masing-masing anak.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut terdapat dua anak yang berhadapan dengan hukum, yakni AR dan AK.

Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengatakan perkara tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena pihak yang berhadapan dengan hukum masih anak-anak, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi juga melibatkan Bapas, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Dinas Sosial dalam penanganan perkara.

Polisi Masih Menunggu Hasil Autopsi

Selain menggali keterangan saksi, penyidik masih menunggu hasil resmi autopsi korban dari Biddokkes Polda Jawa Tengah.

Polisi mengatakan hasil autopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian sekaligus memastikan ada atau tidaknya kaitan medis antara kondisi korban sebelum meninggal dan dugaan kekerasan yang sedang diselidiki.

Wildan juga membantah informasi yang beredar mengenai kondisi fisik korban yang disebut mengalami kerusakan akibat penganiayaan berat.

“Kebetulan kami ikut (autopsi) dan untuk hal tersebut saya nyatakan tidak benar. Nanti kami akan sampaikan juga pada waktu rilis hasil autopsi sementara dari Biddokkes. Tapi untuk saat ini hasil resminya masih menunggu,” tegasnya.

Korban Sempat Dirawat

Sebelumnya, MHA dibawa ke rumah sakit pada 17 September 2026 setelah mengalami gangguan kesehatan berupa sakit perut dan muntah.

Saat menjalani perawatan, korban disebut sempat bercerita kepada keluarga bahwa dirinya pernah dipukul oleh tiga kakak kelas.

Korban menjalani perawatan sekitar sembilan hari sebelum diperbolehkan pulang. Namun, kondisi kesehatannya kembali menurun setelah berada di rumah.

MHA kemudian meninggal dunia pada 30 September 2026.

Polisi kini masih mengurai rentang waktu antara dugaan kekerasan, kondisi kesehatan korban setelah kejadian, hasil pemeriksaan medis, hingga penyebab kematian.

Hasil autopsi serta pemeriksaan saksi akan menjadi bagian penting untuk menentukan fakta dalam perkara tersebut.(æ/red)