SERANG, BeritaTKP.com — Pelarian BA (33), terduga bandar sabu yang selama sekitar tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berakhir setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.
BA diamankan pada Kamis (1/10/2026) malam di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten. Polisi menangkapnya ketika diduga sedang menunggu calon pembeli.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan BA.
“Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang merupakan DPO kasus narkoba. Setelah keberadaannya diketahui, anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” ujar Andri, Kamis (8/10/2026).
Sempat Berusaha Kabur
Penangkapan BA disebut tidak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan sekitar pukul 23.00 WIB, BA diduga berusaha melarikan diri.
Polisi telah menempatkan sejumlah personel di beberapa titik sehingga pergerakan BA dapat dicegah.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di kantong celana BA.
Selain itu, polisi menyita sabu dengan total berat 93,33 gram serta uang tunai Rp5,7 juta.
Polisi Temukan Sabu Lagi di Tempat Tinggal
Penggeledahan kemudian dilakukan di tempat tinggal BA.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi kembali menemukan sabu seberat 92,59 gram yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.
Dengan demikian, barang bukti sabu yang diamankan polisi dari BA mencapai lebih dari 180 gram.
Polisi masih mendalami asal-usul seluruh barang terlarang tersebut serta jaringan yang diduga berkaitan dengan BA.
Sabu Disebut Berasal dari Buronan Lain
Dalam pemeriksaan sementara, BA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial YA. Polisi menyebut YA saat ini masih dalam pengejaran.
“Pengakuan sementara tersangka, sabu diperoleh dari YA yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu secara gratis,” jelas Andri.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan BA untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan tersangka.(æ/red)





