Kemayoran, BeritaTKP.com – Peredaran ilegal gas nitrous oxide (N₂O) atau “gas tawa” bermerek Whip Pink akhirnya terbongkar. Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi rumah produksi di kawasan Kemayoran dan Pulogadung yang diduga menjadi pusat distribusi berskala besar dengan omzet miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya penyalahgunaan gas N₂O di masyarakat. Tim Subdit III Dittipidnarkoba melakukan penyamaran (undercover buy) untuk menelusuri jalur distribusi hingga menemukan titik pengambilan barang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim bergerak setelah menerima informasi adanya distribusi Whip Pink di kawasan Kemayoran.

Petugas kemudian menelusuri sebuah ruko di Gang Mantri, Kemayoran, yang menjadi lokasi awal penggerebekan. Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial Su (56) yang berperan sebagai penjaga stok sekaligus pengirim barang.

Dari hasil interogasi, pengembangan dilakukan ke lokasi lain di Jalan Rajawali Selatan Raya. Di tempat tersebut, polisi menemukan aktivitas produksi ilegal dan mengamankan empat orang karyawan berinisial ST, Sul, Sup, dan AS.

Petugas juga menyita berbagai peralatan produksi, termasuk mesin pengisian gas dari tabung besar berukuran 27 hingga 32 kilogram ke tabung kecil bermerek Whip Pink dengan berbagai ukuran.

Tak berhenti di situ, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial E di kawasan Kayu Putih, Pulogadung. Ia diketahui berperan sebagai admin sekaligus pengelola keuangan penjualan, menggunakan tiga ponsel untuk mengatur transaksi.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini ternyata memiliki skala distribusi nasional dengan 16 gudang yang tersebar di berbagai kota besar, seperti Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok.

“Omzet penjualannya sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp7,1 miliar, dengan rata-rata bulanan antara Rp2 hingga Rp5 miliar,” ungkap Eko.

Saat ini, enam orang yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Penyidik juga tengah memburu pihak yang diduga sebagai pemilik utama jaringan produksi ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan gas tawa telah berkembang menjadi bisnis gelap berskala besar, sekaligus menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi zat yang berpotensi disalahgunakan.(æ/red)