Foto: Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah (dok. Istimewa)

Jakarta, BeritaTKP.com – Praktik ilegal berkedok usaha legal kembali terungkap. Aparat Polsek Metro Tamansari membongkar peredaran obat keras yang disamarkan sebagai toko kosmetik di kawasan gang sempit wilayah Jakarta Barat.

Kasus ini terkuak setelah adanya laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MGR (22), yang diduga sebagai penjual utama.

Kamuflase Toko Kosmetik

Modus pelaku tergolong licik. Ia menjalankan bisnis obat keras ilegal dengan kedok toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun aktivitas jual beli yang mencurigakan akhirnya terendus warga.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah,” ujar Kanit Reskrim AKP Egy Irwansyah.

Ratusan Pil Siap Edar Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar, di antaranya:

  • 50 butir Tramadol
  • 80 butir Trihexyphenidyl
  • Ratusan pil lain yang sudah dikemas dalam plastik kecil siap edar

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp260 ribu yang diduga hasil transaksi ilegal.

Bahaya untuk Generasi Muda

Polisi menegaskan, peredaran obat keras tanpa pengawasan medis sangat berbahaya, terutama karena kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja.

Obat-obatan seperti tramadol dan trihexyphenidyl diketahui bisa menimbulkan efek halusinasi hingga ketergantungan jika dikonsumsi tanpa resep dokter.

Terancam Hukuman Berat

Pelaku kini diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras ilegal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran obat ilegal kini semakin canggih dalam berkamuflase, bahkan bersembunyi di balik usaha yang terlihat biasa seperti toko kosmetik.(æ/red)