
Lamongan, BeritaTKP.com – Seorang wanita paruh baya berinisial S (58), warga asal Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, ditangkap kepolisian dari Polres Lamongan usai diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penangkapan ini dilakukan atas informasi yang didapatkan kepolisian dari masyarakat setempat. Berbekal bukti dan penyelidikan yang dilakukan pada Jumat (31/3/2023) lalu, polisi kemudian menggerebek tempat tinggal milik S di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
S tertangkap basah sengaja menyiapkan dan menyelundupkan 3 warga Negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan di negeri jiran Malaysia secara illegal. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Lamongan sebagai saksi dalam perkara ini.
Mereka adalah Ni Ketut Ria warga Kelurahan Subangan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Bali; NI Wayan Kristi warga Kelurahan Buturan, Kecamatan/Kabupaten Bangli, Bali; dan Gatrudis Ani warga Kelurahan Wailamung, Kecamatan Talabura, Kabupaten Sikka, NTT.
Selain itu, polisi juga mengamankan S dan I selaku agensi pencari korban yang akan dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Peran S sendiri merupakan pencari kerja di Malaysia. Sistemnya dengan kontrak 2 tahun dan potong gaji dari para korbannya. Keduanya telah lama bekerja sama,” ungkap Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, Senin (19/6/2023).
Para korban dijanjikan mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dan pekerja rumah makan. Usai terperdaya tipu peaku, para korban dibawa ke rumah S untuk menunggu keberangkatan dan mengurus administrasi.
“Pelaku melakukan pengiriman PMI/TKI secara ilegal, dengan maksud untuk dieksploitasi. Dalam hal ini dimana regulasinya seharusnya tak dilakukan sembarangan apalagi perorangan seperti para tersangka S dan I ini,” beber Kompol Akay.
Dari aksinya para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000,.
“Dan atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp.15.000.000.000,” beber Akay. (Din/RED)





