Kalimantan Barat, BeritaTKP.com – Seorang narapidana di lapas Pontianak, Kalimantan Barat, bernama Budiono di hukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanggau. Budiono terbukti mengontrol penyelundupan sabu yang berasal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus.
“Berawal sekitar tahun 2020 silam saat Terdakwa menjalani hukuman karena kasus tindak pidana narkotika di Lapas Pontianak,” demikian urai jaksa dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sanggau, Jumat (7/1/2022).
Di penjara itu, Budiono dihubungi lewat WhatsApp oleh seseorang yang bernama Amzar dan Muhammad Kadafi. Dalam percakapan itu, keduanya bersedia menjadi kurir narkoba dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur Ngabang-Pontianak.
Budiono kemudian memberikan nomor bandar narkoba yang berada di Malaysia, Urai, kepada Amzar. Budiono lalu mengontak Urai dan memberitahukan ada anak buahnya yang akan mengontaknya. Setelah kesepakatan didapatkan, lalu disusunlah rencana penyelundupan barang haram tersebut.
Amzar akan mendapatkan upah Rp 20 juta/kg sabu bila sukses melakukan estafet narkoba. Sebagai uang muka, Budiono mentransfer uang Rp 18 juta ke Amzar dan Kadafi. Tim lalu bergerak mengambil sabu di Balai Karangan, Malaysia.
Pada 28 September 2020, tim tersebut kembali ke Indonesia. Penyelundupan ini ibarat di film-film penyelundupan narkoba di Kolombia. Melalui jalan tikus, jalur perbukitan dengan mengintai kelengahan petugas dari jauh.
Namun pergerakan penyelundup itu terpantau TNI Angkatan Darat (AD) yang berjaga di perbatasan. Saat melintas di jalan tikus di kawasan Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) Dusun Lubuk Tengah, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Sanggau, penyelundup itu ketangkap aparat TNI AD-Polri. Didapati 12 kg sabu dari tangan mereka.
Budiono yang ada di balik penjara akhirnya dijemput dan diadili lagi. Kali ini, tiada ampun bagi Budiono.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana mati,” kata majelis yang diketuai Eliyas Eko Setyo dengan anggota Wakibosri Sihombing dan Muhammad Nur Hafizh. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. (RED)






