Kota Cirebon, BeritaTKP.com – Upaya Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Unit Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial DS (38) dengan barang bukti narkotika berbagai jenis, Selasa (16/9/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan Kesambi Baru Gang Melari sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi bergerak setelah mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Saat digeledah, tersangka DS kedapatan menyimpan dua paket sedang sabu, lima paket kecil sabu dengan berat bruto 84,95 gram, satu paket daun ganja 12,16 gram, serta 13 butir pil ekstasi seberat 4,49 gram. Barang-barang itu dikemas rapi dan diduga siap edar.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo biru yang diyakini digunakan untuk bertransaksi dengan jaringan pengedar lainnya. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota.
Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan penangkapan DS merupakan hasil sinergi aparat dengan masyarakat. “Laporan dari warga sangat membantu kami. Tanpa partisipasi masyarakat, sulit untuk menekan laju peredaran narkoba,” katanya.
Tersangka DS, warga Gegesik Kidul, Kabupaten Cirebon, kini mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
AKP Otong menegaskan pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terkait. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Setiap rantai peredaran akan kami putus,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Cirebon Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika melihat tanda-tanda peredaran narkoba di lingkungannya.
“Perang melawan narkoba adalah tugas kita bersama. Mari bersatu, jangan biarkan generasi muda rusak karena barang haram ini,” pungkasnya.(æ/red)