Lampung Timur, BeritaTKP.com – Polres Lampung Timur berhasil menuntaskan Operasi Antik Krakatau 2024 yang digelar selama 14 hari, dari 10 hingga 23 Juni 2024. Dalam operasi ini, pihak kepolisian mengamankan 29 tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (4/7/2024).
“Operasi Antik Krakatau 2024 digelar di wilayah hukum Polres Lampung Timur selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Juni 2024,” terang Rafli Yusuf Nugraha.
Selama operasi, polisi menangkap 29 tersangka, yang terdiri dari 28 pria dan 1 wanita. Selain itu, berbagai barang bukti juga berhasil diamankan, antara lain 20,83 gram sabu-sabu, 17,85 gram ganja, 1/3 butir ekstasi, dan 29,07 gram tembakau sintetis.
“Operasi Antik Krakatau 2024 bertujuan utama untuk menegakkan hukum terhadap segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Kami juga berupaya mendukung dan memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” tambah Rafli Yusuf Nugraha.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 atau pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Operasi Antik Krakatau 2024 menunjukkan komitmen Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. (æ/RED)





