NTB, BeritaTKP.com – Seorang kepala dusun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial ARF (32), harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. ARF, yang diketahui bertugas di Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat.
Penangkapan dilakukan pada 8 Mei 2025 di salah satu rumah di Perumahan Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa perumahan tersebut sering menjadi lokasi jual beli sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu (4/6/2025).
Polisi yang menerima informasi itu segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. ARF yang saat itu berada di depan rumah dengan sepeda motor langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat bruto 12,275 gram yang telah dipaket dalam plastik klip bening dan disimpan di kamar ARF. Selain itu, polisi juga menyita alat isap sabu, timbangan digital, ponsel, uang tunai Rp 200 ribu, serta perlengkapan lainnya yang diduga kuat digunakan untuk transaksi.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ARF hanyalah perantara. Barang haram tersebut disebut milik seorang berinisial JON, warga Lombok Tengah. ARF menjual sabu dalam bentuk paket dengan harga berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu, dengan imbalan uang dan sebagian sabu untuk konsumsi pribadi.
“Dia menjualkan barang milik JON. Keuntungan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian dikonsumsi sendir. Dugaan kuat keterlibatan ARF sebagai pengguna pun diperkuat dari hasil tes urine, yang menunjukkan positif mengandung metamfetamin,” jelas AKP Diana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Barat terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul pasokan narkotika yang diterima ARF. Atas perbuatannya, ARF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (æ/red)