Cirebon, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta Cirebon) menunjukkan keseriusan dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial W (58) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa aksi tidak terpuji tersebut diduga terjadi pada Agustus 2025, baik di rumah pelaku maupun di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan iming-iming kasih sayang dan perhatian kepada korban, yang merupakan siswanya sendiri,” jelas Kombes Pol Sumarni, Selasa (7/10/2025).
Akibat perbuatannya, korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan hingga akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendapat laporan, Polresta Cirebon langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka W diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami akan memproses dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tenaga pendidik dan masyarakat agar menjaga integritas dan tanggung jawab moral dalam melindungi anak-anak, terutama di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi peserta didik.(æ/red)





