Gresik, BeritaTKP.com – Siswanto (24), seorang montir bengkel yang juga merupakan warga Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, diamankan polisi karena kedapatan membawa barang terlarang, yakni dua poket sabu siap edar.

Saat melakukan aksinya, pelaku lebih dikenal dengan nama Olon. Pekerjaan sehari-harinya sebagai montir bengkel ia gunakan sebagai kedok nyambi jualan sabu.

Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno mengungkapkan, penangkapan Olon bermula dari informasi masyarakat. Siswanto alias Olon diamankan pada Jumat (7/10/2022) lalu.

Pelaku bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Gresik.

Dengan mengenakan kaos abu-abu, Olon langsung dibawa ke Mapolres Gresik. “Dari penggeledahan, ditemukan dua plastik klip sabu-sabu dengan berat masing – masing 0,35 gram dan 0,32 gram,”  kata Tatak, Senin (10/10/2022) kemarin.

Lebih lanjut, Tatak menjelaskan jika tersangka berencana mengedarkan sabu-sabu di wilayah Balongpanggang. Kurang lebih dalam waktu satu tahun, Olon sudah berkecimpung di dunia peredaran narkoba. Dia tergiur dari bisnis barang haram itu, sehingga nekat nyambi menjadi pengedar.

Akibat perbuatannya, Olon harus mendekam di balik jeruji besi. Tidak lagi menjadi montir di bengkel. Olon dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka sehari-hari bekerja di bengkel, servis motor. Mengedarkan narkoba untuk tambahan penghasilan. Sekarang sudah kami tahan di Rutan Mapolres Gresik,” imbuhnya. (Din/RED)