SURABAYA, BeritaTKP.com – Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya lagi-lagi berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ialah ST (42) warga Jl. Keputih Tegal, Surabaya.
Pria yang sehari-hari bekerja menjadi buruh harian lepas ini dibekuk di sekitaran Jl. Keputih Tegal, pada Rabu (5/7/23) pukul 08.00 wib.
Saat digeledah petugas menemukan 40 (empat puluh) poket plastik klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,26 (nol koma dua enam) gram beserta plastiknya, 5 (lima) poket plastik klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta plastiknya, 8 (delapan) poket plastik klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta plastiknya, 3 (tiga) poket plastik klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,44 (nol koma empat empat) gram beserta plastiknya, 3 (tiga) poket plastik klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,45 (nol koma empat lima) gram beserta plastiknya, 3 (tiga) poket plastik klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram beserta plastiknya, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning, 1 (satu) buah tas pinggang, 1 (satu) buah HP
Penangkapan ini bermula adanya penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Tersangka ST pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB di pinggir Jl. Keputih Tegal Timur Baru Kel.Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang ada didalam barang bukti tersebut diatas yaitu didapatkan dengan cara membeli kepada Sdr. OM (DPO)pada hari Sabtu, tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 21.30 WIB dengan cara di Ranjau disamping tempat sampah di pinggir jalan depan pasar sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo bungkus bekas rokok surya 12 sebanyak 1 (satu) Poket plastik klip yang berisi di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 30 (tiga puluh) gram seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan ST sudah melakukan pembayaran kepada Saudara OM sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sisanya masih berhutang kepada Saudara OM dan akan dibayarkan apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah habis laku terjual.
Tersangka ST menerangkan bahwa Maksud dan tujuan membeli dan menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk diJual Kembali dan mendapatkan Keuntungan berupa Uang.
Atas perbuatannya ST dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)





