Kalimantan Timur, BeritaTKP.com – Sepasang pasutri asal Bontang, Kalimantan Timur tewas ditikam oleh seseorang. YS ,35, diduga adalah pelaku penikaman SS ,55, dan IN ,54, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bontang Utara. YS menikam SS sebanyak 4 kali hingga SS meninggal dunia.

“Iya, pelaku sudah menyerahkan diri langsung ke Polsek, setelah bersembunyi di rumah kakaknya yang ada di Kutim,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, Sabtu (4/12/2021).

YS menyerang pasutri tersebut pada Jumat (3/12/2021) pukul 19.40 WITA. Kepada polisi, YS mengaku merasa dendam kepada anak korban lantaran pernah berselisih paham dengannya. Saat itu pelaku berniat untuk mengeroyok anak korban namun dihalangi korban.

“Pelaku dendam karena pernah berselisih dengan anak korban,” ucap Hamam.

Selain itu, barang bukti berupa badik juga diamankan pihak polisi. “Kita amankan juga badik yang digunakan pelaku saat melukai korbannya,” bebernya.

Saat ini YS dan kelima rekannya yang terlebih dahulu diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Bontang.

“Kita masih memeriksa para tersangka untuk mendalami keterlibatan para pelaku,” ungkapnya.

Sebelum kejadian, pada Kamis (2/12/2021), YS dan rekan-rekannya mendatangi RY, anak korban, di Jalan Pierre Tendean, Bontang. YS kemudian melakukan pengeroyokan terhadap RY. Namun orang tua RY, yakni SS dan IN, kemudian dating untuk menolong anaknya yang tengah dikeroyok oleh YS dan rekan-rekannya.

Tanpa ampun, YS pun langsung menusukkan badiknya kepada SS dan IN yang berusaha menghalang-halanginya.

“Kedua korban berniat mendatangi anaknya yang sedang dikeroyok orang. Karena berusaha melindungi akhirnya, keduanya ikut dikeroyok, dan salah satu pelaku melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada kedua korban,” ucap Hamam.

SS pun dinyatakan meninggal dunia lantaran mengalami 4 luka tusukan di bagian dada dan perut setelah menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan istrinya IN masih menjalani perawatan intensif lantaran mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri.

Atas perbuatannya, YS dan rekannya pun dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (RED)