BALI, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Bali berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi, berinisial IKKJ ,30, yang dikendalikan oleh seorang napi di kediamannya, di Badung, Bali.
“Modus operandinya, memiliki menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam rak besi atau kabinet di dalam rumahnya untuk dipakai,” kata Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin, Senin (15/11).
Khozin mengatakan bahwa terduga pelaku mengaku menjalankan aksinya mengedarkan narkoba atas perintah seseorang yang berada di dalam Lapas Kerobokan.
“Pelaku mengaku dikendalikan oleh orang yang biasa dipanggil dengan sebutan Selo dan posisi si Selo ini berada di LP Kerobokan untuk mengedarkan narkotika berupa ganja, sabu maupun ekstasi tersebut,” kata Khozin.
Saat menggerebek kediaman terduga pelaku, polisi menemukan lima paket besar berisi daun, batang dan biji ganja.
Selain itu juga ditemukan 41 paket kecil, masing-masing berisi daun, batang dan biji ganja, dan 251 butir tablet warna coklat muda dengan logo monyet yang merupakan ekstasi.
“Selanjutnya, ditemukan juga 31 paket masing-masing berisi kristal bening sabu yang ditemukan di dalam rak telvisi dan juga dalam kamar pelaku,” imbuhnya.
Tak sampai di situ, polisi pun menemukan dua buah timbangan digital, buku penjualan, tiga bendel plastik klip kosong yang seluruhnya ditemukan dalam kamar tidur pelaku.
Total berat ganja yang ditemukanoleh petuugas seberat 5.667,14 gram brutto atau 5.480,94 gram netto.
Sementara, total sabu yang ditemukan mencapai 15,04 gram brutto atau 10,20 gram netto; dengan ekstasi yang disita total sebanyak 251 butir. (RED)