Tulungagung, BeritaTKP.com – Dua orang berinisial OPP, 20, dan RS, 17, yang keduanya berasal dari Kecamatan Ngunut, Tulungagung telah ditangkap polisi karena kasus pencurian. Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngantru seusai mencuri 15 ekor ular piton di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur melewati media sosial. Diketahui penangkapan tersebut karena ada laporan dari korban yang berinisial ZA, 38,.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menjelaskan bahwa belasan ekor ular tersebut diduga telah dicuri kedua pelaku di rumah korban pada Sabtu (14/11/2021).

“Untuk menindaklanjuti laporan dari korban tersebut, petugas Unit Reskrim Ngantru langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku pada Minggu,” pungkas Nenny, Senin (15/11/2021).

Kejadian hilangnya ular piton tersebut bermula saat korban bangun tidur dan melihat listrik rumahnya dalam keadaan mati. Saat mengecek kotak tempat ular peliharaannya ternyata sudah hilang.

Korban lalu melihat pot tanaman bunga di depan rumahnya rusak. Dia sudah menduga bahwa ada orang yang masuk melalui pagar tersebut.

“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp133.000.000, setelah itu korban melapor ke Polsek Ngantru,” tuturnya.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru kemudian menyelidiki dan mengetahui ada seseorang yang menawarkan ular piton melalui salah satu akun medsos.

Anggota kemudian menyamar sebagai pembeli kemudian mengajak pelaku untuk janjian bertemu di GOR Lembupeteng. Setelah pelaku muncul, petugas langsung mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ular yang dijual identik dengan ular milik korban.

Petugas kemudian langsung menginterogasi pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 ekor ular jenis piton dan satu unit motor Honda Revo dengan nopol AG 5317 TW warna hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski proses hukumnya tetap berjalan, namun untuk pelaku RS tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur,” tutupnya.

(k/red)