PESISIR BARAT, BeritaTKP.com — Seorang pria berinisial M (50) diamankan polisi di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, setelah dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.

Polisi menyebut perkara tersebut menggunakan modus pengobatan alternatif. M diduga menawarkan pengobatan kepada korban setelah sebelumnya mengaitkan kondisi korban dengan gangguan atau guna-guna.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan M diamankan pada Minggu (27/9/2026) setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

“Tersangka kami amankan pada Minggu (27/9/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap korban,” kata Meidy, Senin (28/9/2026).

Bermula dari Doa Bersama

Kasus tersebut bermula ketika suami korban meminta bantuan M untuk melakukan doa bersama berkaitan dengan tanah kosong yang akan dibangun rumah.

Dalam pertemuan tersebut, M kemudian menyampaikan kepada pasangan tersebut bahwa kondisi korban berkaitan dengan gangguan atau penyakit gaib.

“Tersangka mengaku bisa melakukan pengobatan terhadap korban yang disebut terkena gangguan atau guna-guna. Dalam proses pengobatan itu kemudian terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual,” ujar Meidy.

Rangkaian peristiwa tersebut disebut terjadi di rumah korban di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat.

Kasus kemudian dilaporkan kepada polisi pada 25 September 2026.

Polisi Sebut Pengobatan Dilakukan Beberapa Kali

Menurut keterangan kepolisian, M sebelumnya melakukan sejumlah ritual dengan alasan membantu menghilangkan gangguan yang disebut dialami korban.

M kemudian kembali mendatangi rumah korban pada 22 September 2026. Saat itu, M disebut menawarkan kembali pengobatan kepada korban.

Ketika suami korban keluar rumah untuk mengambil paket, polisi menduga M melakukan tindakan seksual terhadap korban tanpa persetujuan.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut melalui pemeriksaan korban, saksi dan barang bukti.

Sejumlah Barang Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan kasus.

Barang bukti tersebut antara lain pakaian, tikar, bantal, selimut serta sebuah keris berwarna emas.

“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara,” kata Meidy.

M disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penyidikan masih berlangsung. Keterangan mengenai perkara tersebut saat ini bersumber dari hasil pemeriksaan awal kepolisian dan proses hukum masih berjalan.(æ/red)