OKU TIMUR, BeritaTKP.com — Seorang pria berinisial FR diamankan Satreskrim Polres OKU Timur setelah menerima uang Rp10 juta dari perangkat Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
FR disebut mengaku sebagai wartawan dan sebelumnya menghubungi pihak desa terkait informasi yang diklaim sebagai sebuah temuan. Polisi kemudian melakukan penindakan setelah menerima laporan dari pihak desa.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Dusun Sukajaya, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai Rp10 juta.
Berawal dari Permintaan Klarifikasi
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Romadona membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun, ia menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara lengkap.
“Memang ada, namun saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Rendi, Senin (28/9/2026).
Menurut keterangan polisi, perkara bermula ketika FR menghubungi Kepala Desa Way Halom, Eniyana.
FR yang mengaku sebagai wartawan disebut menyampaikan adanya sebuah temuan dan meminta klarifikasi kepada pihak desa.
Komunikasi tersebut kemudian berlanjut hingga FR beberapa kali menghubungi perangkat desa.
Polisi Sebut Ada Permintaan Uang
Polisi menyebut pihak desa kemudian menerima komunikasi yang disertai permintaan sejumlah uang dan ancaman bahwa persoalan tersebut akan diberitakan atau diviralkan apabila tidak diselesaikan. Perangkat desa selanjutnya melakukan pengecekan terhadap informasi yang disampaikan FR.
“Salah seorang perangkat desa melakukan pengecekan terhadap temuan yang dimaksud. Namun tidak ada,” ujar Rendi.
Menurut polisi, pihak desa menyatakan tidak mengetahui adanya temuan seperti yang disampaikan tersebut.
Karena merasa terancam dengan komunikasi yang diterima, pihak desa kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.
Uang Diserahkan, Polisi Langsung Mengamankan
Setelah menerima laporan, polisi melakukan langkah penindakan.
Pihak desa kemudian diminta menyerahkan uang yang disebut diminta FR. Uang sebesar Rp10 juta tersebut diserahkan kepada FR di sebuah rumah di Dusun Sukajaya.
Setelah uang diterima, polisi langsung datang dan mengamankan FR.
“Uang yang diminta diserahkan ke rumah pelaku. Setelah uang diterima, seketika polisi datang dan menangkap oknum wartawan ini,” kata Rendi.
Selain FR, polisi juga mengamankan istrinya untuk kepentingan pemeriksaan.FR bersama barang bukti uang tunai Rp10 juta kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur.
Status Hukum Masih Didalami
Rendi mengatakan penyidik masih memeriksa FR dan sejumlah pihak untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Polisi juga belum menyampaikan status hukum final FR karena proses pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut. Status hukum FR juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian,” ujarnya.
Dengan demikian, dugaan permintaan uang disertai ancaman pemberitaan masih menjadi bagian dari materi penyelidikan kepolisian dan belum merupakan kesimpulan pengadilan.(æ/red)





