DIY, BeritaTKP.com – Seorang pria asal Paten, Sardonoharjo, Pundong, Bantul, DI Yogyakarta, berinisial DRS ,25, nekat menjual seisi rumah milik orang tuanya demi bisa berfoya-foya dengan kekasihnya. DRS pun akhirnya dipolisikan oleh sang ibu yaitu Paliyem ,53,.
Kanit Reskrim Polsek Pundong, Ipda Heru Pracoyo menjelaskan detail kejadian perkara ini. Bermula ketika DRS kehilangan sepeda motornya yang digadaikan oleh salah seorang rekannya.
“Dia itu kerja kan ngojek sepeda motor di Terminal Giwangan,” kata Heru, Selasa (23/11).
Lanjut Heru, DRS yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini otomatis tak lagi bisa cari penumpang. Di saat yang bersamaan, DRS mulai berkenalan dengan seorang perempuan di tempat ia biasa mangkal.
Kata Heru, sementara sang ibunda banting tulang mencari uang sebagai ART sepeninggal suaminya, DRS malah menghambur-hamburkan uangnya bersama dengan teman perempuannya yang dikenal tadi.
Karena kehabisan modal, DRS pun mulai menjual perabotan di rumah milik orang tuanya pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu. Mulai dari meja, kursi, lemari, sampai daun pintu. Semua ia lego jauh di bawah harga normal demi bisa lekas bersenang-senang bersama tambatan hatinya.
“Jadi buat foya-foya saja. Ibunya tidak tahu karena tinggal di tempat dia bekerja,” ucap Heru.
Serasa tak cukup, DRS mulai berniat menjual genting kediaman orangtuanya pada 7 November 2021 kemarin. Kata Heru, genting sudah DRS turunkan dari atap rumah dan sudah dinaikkan ke truk pegangkut.
Aksi DRS itu lantas diketahui oleh warga setempat yang kemudian berhasil mencegahnya.
“Ibunya langsung dikabari dan segera pulang,” sambung Heru.
Rupa-rupanya, DRS ini memang dikenal memiliki tabiat yang sangat buruk baik oleh keluarga maupun lingkungan tempat tinggalnya. Mereka yang mencoba menasihati bak sama sekali tak pernah digubris oleh DRS.
Oleh karena itu pula Paliyem memutuskan untuk melaporkan putra kandungnya tersebut ke Polsek Pundong. Polisi sebenarnya sudah berupaya untuk memberikan waktu kepada Paliyem untuk berpikir lagi, namun niat memberikan efek jera kepada putranya tersebut ternyata sudah bulat.
“Kebangetan itu anak. Nah itu orang tuanya udah bilang selama ini dari dia sendiri, dari keluarga, dari pak RT sudah menasihati tetap nggak bisa. Minta intinya dilanjutkan (proses hukum. Paginya tetap melaporkan, ya sudah kita dari polsek melayani sesuai dengan keinginan ibunya,” papar Heru.
Polisi selanjutnya mengamankan dan menahan DRS di Polsek Pundong. Ia kini harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya dan terancam Pasal 367 KUHP, tentang pencurian dalam keluarga. Ancaman hukumannya yakni 5 tahun bui.
Sementara Paliyem, akibat ulah putranya itu harus menderita kerugian yang jika ditotal mencapai lebih dari Rp 20 juta. (RED)






