
Bangkalan, BeritaTKP.com – Salah satu warga Kabupaten Bangkalan berinisial U (35), ditangkap polisi atas ulah kriminalnya yang telah mencuri motor milik tetangganya sendiri. Diketahui rumah U dan tetangganya ini hanya berjarak 700 meter.
Kastreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengatakan jika peristiwa pencurian ini terjadi saat pelaku dan satu orang rekannya berjalan kaki di sekitar desanya waktu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat melihat motor tetangganya terparkir di halam rumah tanpa pengawasan, terbesit rasa ingin membawa lari motor tersebut. Ia pun mendekati motor tersebut sedangkan rekannya pergi meninggalkan U.
Ternyata motor tersebut dalam kondisi terkunci setir. Alhasil, U mencoba kunci setir motor tetangganya. “Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak menggunakan alat melainkan merusak kunci setir dengan cara memutar paksa setir motor,” terangnya, dikutip dari beritajatim, Minggu (29/10/2023) kemarin.
Setelah berhasil, pelaku mendorong motor itu dengan santai masuk ke dalam rumahnya dan menyimpan motor hasil curian tersebut. Pelaku lantas menghubungi rekannya inisial H untuk menjualkan motor tersebut kepada penadah inisial M seharga Rp 4 juta.
H menjual motor hasil curian tersebut seharga Rp 3,5 juta kepada M. Setelah itu ia mengantarkan uang tersebut pada U. “Dari hasil penjualan motor curian itu H mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan sisa uang Rp 3,3 juta dikantongi U untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.
Aksi pencurian itu terungkap karena korban melapor ke polisi dan dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap. Polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah para pelaku. Dari rumah tersangka H, petugas menemukan 2 motor dan dari rumah M ditemukan 2 motor yang diduga hasil pencurian. “Inisial M saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya. (Din/RED)





